Show simple item record

dc.contributor.authorMuhammad
dc.date.accessioned2026-05-12T16:14:31Z
dc.date.available2026-05-12T16:14:31Z
dc.date.issued2025-08-31
dc.identifier.urihttps://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/906
dc.description.abstractPengelolaan alih fungsi tanah aset desa merupakan elemen penting dalam mendukung otonomi desa dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum alih fungsi tanah aset desa dan pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada prosedur musyawarah desa dan prinsip tata kelola yang baik. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer seperti UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri No. 1 Tahun 2016, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 mengatur alih fungsi tanah melalui prosedur perencanaan berbasis RPJMDes, musyawarah desa, penyusunan Perdes, persetujuan Bupati/Camat, dan pengawasan BPD, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pemanfaatan tanah aset desa, seperti sewa, kerja sama usaha, atau alih fungsi untuk fasilitas umum, dapat meningkatkan PADes, sebagaimana terlihat pada kasus Desa Ponggok dan Udanwuh. Namun, tantangan seperti kurangnya kapasitas aparatur desa, minimnya partisipasi masyarakat, dan ketiadaan sistem informasi desa, seperti pada kasus Desa Banyubesih, menyebabkan konflik sosial dan gagalnya manfaat ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan aparatur, sosialisasi regulasi, penerapan sistem informasi desa, dan penguatan pengawasan BPD untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip good governance dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectAlih Fungsi Tanah, Aset Desa, UU No. 3 Tahun 2024, Otonomi Desa.en_US
dc.titlePengelolaan Alih Fungsi Tanah Aset Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record