Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang bertujuan melindungi hak-hak tersangka sejak awal proses hukum.yang Dimana dalam hal ini telah ditetapkan dalam UndangUndang Dasar 1945, KUHAP, seperti asas ini diatur dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah. Sehingga Penerapan asas ini di setiap tingkatan pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan) sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku tindak pidana (tersangka atau terdakwa) dilindungi, serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan individu yang belum terbukti bersalah, Fokus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apa akibat dari permasalahan tersebut terhadap penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana serta upaya yang dapat mencegah terjadinya hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan,dan pendekatan menggunakan normatif yuridis. Dari hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, kerap pengabaian dalam menerapkan asas praduga tak bersalah karena hal ini berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia yang telah ditetapkan oleh UUD 1945. namun perlu di atur dan dikendalikan agar tidak disalah gunakan. Penulis rasa perlu adanya upaya- upaya yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak tersangka dalam penyidikan yang juga masih sering terjadi, yang dalam pengimplementasiannya masih diabaikan oleh para oknum tertentu, sehingga hak-hak mereka sebagai tersangka diabaikan. yakni perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap Lembaga pengawasan eksternal seperti komnas HAM terhadap hak hak bagi tersangka. Agar dalam pengemplementasian asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perlindungan hak bagi tersangka dijadikan Gambaran bahwa pada kenyataanya asas ini menuturkan prisipil, apapun ceritanya, praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan.
